Bagaimana cara perhitungan pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan dan kapan waktu pembagiannya?
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam perhitungan pembagian harta warisan sebagai berikut :
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak Perempuan”.
Dari pertanyaan di atas, Anda tidak menyebutkan jumlah anak laki-laki dan perempuan yang menjadi ahli waris sehingga kami contohkan dengan 2 contoh sebagai berikut :
Contoh 1 :
Misalkan seorang ayah meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp 300 juta. Ia memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Berdasarkan hukum Islam, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Perhitungannya:
Contoh 2 :
Misalkan seorang ibu meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp 600 juta. Ia memiliki 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Berdasarkan hukum Islam, pembagiannya adalah sebagai berikut:
Perhitungannya:
Sedangkan dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan. Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana diterangkan Indah Sari dalam penelitiannya.
Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan dilakukan setelah dipenuhi wasiat dan dibayar hutangnya. Pembagian warisan ini harus dilakukan sesegera mungkin, karena menunda-nunda pembagian warisan dapat menimbulkan masalah dan konflik di kemudian hari.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.