Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-11 11:50:07
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Bagaimana cara perhitungan pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan dan kapan waktu pembagiannya?

Dijawab tanggal 2024-09-11 14:21:46+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam perhitungan pembagian harta warisan sebagai berikut :

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak Perempuan”.

Dari pertanyaan di atas, Anda tidak menyebutkan jumlah anak laki-laki dan perempuan yang menjadi ahli waris sehingga kami contohkan dengan 2 contoh sebagai berikut :

Contoh 1 :

Misalkan seorang ayah meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp 300 juta. Ia memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Berdasarkan hukum Islam, pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • Total harta: Rp 300 juta
  • Bagian anak laki-laki: 2/3 dari total harta
  • Bagian anak perempuan: 1/3 dari total harta

Perhitungannya:

  • Bagian anak laki-laki = 2/3 x Rp 300 juta = Rp 200 juta
  • Bagian anak perempuan = 1/3 x Rp 300 juta = Rp 100 juta

Contoh 2 :

Misalkan seorang ibu meninggal dan meninggalkan harta sebesar Rp 600 juta. Ia memiliki 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Berdasarkan hukum Islam, pembagiannya adalah sebagai berikut:

  • Total harta: Rp 600 juta
  • Bagian setiap anak laki-laki: 2 bagian
  • Bagian anak perempuan: 1 bagian

Perhitungannya:

  • Jumlah bagian total = 2 (anak laki-laki pertama) + 2 (anak laki-laki kedua) + 1 (anak perempuan) = 5 bagian
  • Bagian setiap anak laki-laki = (2/5) x Rp 600 juta = Rp 240 juta
  • Bagian anak perempuan = (1/5) x Rp 600 juta = Rp 120 juta

Sedangkan dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara. Hak waris diutamakan kepada keluarga, baik sedarah atau karena perkawinan. Untuk mempermudah pemahaman mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata, berikut sejumlah ciri-ciri hukum waris perdata sebagaimana diterangkan Indah Sari dalam penelitiannya.

  1. Dasar hukumnya adalah KUH Perdata.
  2. Diperuntukan bagi nonmuslim.
  3. Mewaris dari pihak bapak dan ibu atau bilateral.
  4. Tidak ada perbedaan bagian untuk laki-laki atau perempuan.
  5. Ahli waris adalah orang yang terdekat dengan pewaris.
  6. Mewaris secara pribadi, tidak berkelompok.
  7. Terbukanya warisan ketika si pewaris meninggal dunia.
  8. Apabila ada sengketa, diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan dilakukan setelah dipenuhi wasiat dan dibayar hutangnya. Pembagian warisan ini harus dilakukan sesegera mungkin, karena menunda-nunda pembagian warisan dapat menimbulkan masalah dan konflik di kemudian hari.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.