Bagaimana cara membuat sertifikat tanah secara mandiri? Dokumen apa saja yang diperlukan?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan informasi dari laman ATR BPN Pemberian Hak Milik Perorangan, syarat yang dokumen untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Bukti asli perolehan tanah atau alas hak;
Surat-surat bukti asli pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayang uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Dalam proses pendaftaran untuk membuat sertifikat tanah, Anda juga perlu memperhatikan syarat berikut ini:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.
Jika ingin mengajukan permohonan pend