Teman saya memiliki toko yang menjual bahan bangunan. Ada salah seorang konsumen yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut utang Rp15 juta di toko saya dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang saya berikan, hingga sekarang orang tersebut tidak bayar utang padahal usahanya berjalan lancar. Pertanyaan saya, upaya hukum apa yang mesti saya lakukan, perkara perdata atau pidana masalah tidak bayar utang tersebut? Adakah hukum orang yang tidak mau bayar utang?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara atas Layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kasus teman saudara, dapat dikatakan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen Anda adalah tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya. Dalam hal ini, konsumen teman saudara berjanji akan membayar dan melunasi utangnya, tetapi ia tidak bayar utang.
Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, teman saudara dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin