Apabila ingin menganti nama apa saja persyaratannya dan bagaimana prosedurnya? Teman saya hampir frustasi karena malu dengan namanya karena namanya mirip dan lazim dipakai oleh wanita dan kerap jadi bahan tertawaan teman-teman kami lainnya. Pertanyaan selanjutnya bagaimana akibatnya nanti setelah teman saya tersebut berganti nama terhadap ijazah dan surat-surat yang ia miliki seperti surat akta lahir, surat bukti penyimpanan uang di bank, sertifikat tanah dan lain-lain?
Mengganti nama pada hakikatnya mengganti identitas dalam akta kelahiran. Dalam undang-undang, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Peraturan mengenai hal tersebut dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan, disebutkan bahwa peristiwa kependudukan antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.
Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan menyebutkan peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Kemudian dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. selanjutnya, perubahan nama atau penggantian nama wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Lalu, pejabat pencatatan sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Jika melewati batas waktu pelaporan perubahan nama, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Terkait syarat ganti nama, Pasal 53 Perpres Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menerangkan pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
Kemudian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan penggantian nama, yaitu:
Untuk prosedurnya yaitu mengajukan berkas-berkas tersebut diatas ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bahwa terhadap akta kelahiran setelah ganti nama, akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, saudara dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya