Saya ingin bertanya terkait harta warisan, saya mempunyai saudara yang dulunya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi baru saja meninggal dunia. Almarhum meninggalkan istri dan satu orang anak angkat. Bagaimana pembagian harta waris seorang PNS yang meninggal dunia, meninggalkan istri dengan satu orang anak angkat tersebut? Mohon penjelasannya, Terima kasih.
Hak Pensiun Bagi Ahli Waris
Menurut Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Pemberian Jaminan Pensiun
Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Terkait PNS yang meninggal dunia ini, Pasal 16 ayat (1) UU 11/1969 mengatur:
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri) nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.
Anak PNS akan mendapatkan pensiun janda ini apabila istri dari PNS yang meninggal dunia itu tidak ada lagi. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/1969:
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:
a. Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
b. satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.
c. Pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya)
Syarat anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
Anak yang diartikan dalam UU 11/1969 ini adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
Jadi janda dari seorang PNS berhak memperolah pensiun janda. Adapun besaran bagian pensiun janda yang dimaksud adalah:
Di sini Anda menyebutkan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat. Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Untuk melindungi hak dari anak adopsi tersebut, maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.
Jadi sebagai istri seorang PNS yang meninggal dunia, ia berhak memperolah pensiun janda. Anak angkatnya baru mendapat hak pensiun apabila tidak ada lagi istri (janda PNS) yang berhak menerima pensiun janda. Maka pada dasarnya ia tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya. Namun, orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3 harta peninggalannya.