Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-15 11:28:07
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN ORTU

Saya ingin bertanya perihal pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak. Namun orang tua saya beragama Katolik, sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah mualaf menjadi muslim, dan yang dua tetap beragama Katolik. Lalu apa dasar hukum waris beda agama? Adakah contoh kasus waris beda agama ini? Bagaimanakah proses pembagian warisan? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-07-15 12:05:40+07

Pewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Perdata

Dalam Pasal 830 KUH Perdata dinyatakan:

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Oleh karenanya, pewarisan baru terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Sehingga, segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Adapun, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah berdasarkan pada hubungan darah.

Dengan kata lain, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.

Lebih lanjut, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:

  • Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya 
  • Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris 
  • Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas 
  • Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam 

Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Pewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Islam

Dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Pasalnya, ketentuan Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.

Akan tetapi, jika melihat dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.

Jika dilihat dari hadist tersebut maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama.

Namun, jika menilik dasar hukum waris beda agama dalam KHI lebih lanjut, KHI menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Sedangkan ahli waris dalam KHI yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris

Merujuk pada aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, namun ditekankan bahwa antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam.

Hukum Waris yang Berlaku Jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama

Menyambung pertanyaan Anda, berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa orang tua Anda beragama Katolik yang mana menundukkan diri pada hukum waris perdata. Terkait hal ini, sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi MA melalui Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, bahwa apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama yang dianut oleh si pewaris.

Dapat kami sampaikan bahwa pembagian warisan dalam kasus Anda akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada ketentuan hukum yang melarang mengenai pewarisan beda agama antara pewaris dengan ahli warisnya dalam KUH Perdata.

Menurut hemat kami, saudara Anda yang berbeda agama dengan orang tua Anda (dan saudara kandung lainnya) tetap mendapatkan warisan dari orang tua Anda yang telah meninggal, di mana besaran warisannya sama dengan ahli waris yang seagama dengan orang tua Anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.