Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-27 09:51:26
Pernikahan dan Perceraian
BAGAIMANA JIKA ADA SUAMI / ISTERI TELAH PERGI DAN TIDAK DIKETAHUI LAGI TEMPAT TINGGAL DAN TIDAK ADA KABARNYA APAKAH BISA BERCERAI?

Para pihak yang domisili pasangannya sudah tidak diketahui pasangannya dapat mengajukan perceraian secara ghoib dengan mencantumkan alamat pasangannya yang sudah tidak diketahui diseluruh wilayah republik Indonesia serta menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tempat tinggal terakhir penggugat / pemohon.

Dijawab tanggal 2024-05-27 11:55:34+07

Para pihak yang domisili pasangannya sudah tidak diketahui pasangannya dapat mengajukan perceraian secara ghoib dengan mencantumkan alamat pasangannya yang sudah tidak diketahui diseluruh wilayah republik Indonesia serta menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tempat tinggal terakhir penggugat / pemohon.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. TANA TORAJA DI RANTEPAO
Alamat : Jalan Poros Rantepao-Palopo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara
Kontak : 85255803665

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.