Para pihak yang domisili pasangannya sudah tidak diketahui pasangannya dapat mengajukan perceraian secara ghoib dengan mencantumkan alamat pasangannya yang sudah tidak diketahui diseluruh wilayah republik Indonesia serta menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tempat tinggal terakhir penggugat / pemohon.
Para pihak yang domisili pasangannya sudah tidak diketahui pasangannya dapat mengajukan perceraian secara ghoib dengan mencantumkan alamat pasangannya yang sudah tidak diketahui diseluruh wilayah republik Indonesia serta menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tempat tinggal terakhir penggugat / pemohon.