saya memiliki anak angkat pada tahun 2023, bagaimana cara saya untuk mengangkat anak tersebut secara sah menurut hukum dan apa saja persyaratan yang harus saya penuhi ?
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum , bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dapat memberikan pelayanan hukum untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta .
Atas pertanyaan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut di atas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan penjelasan sebagai berikut :
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
c. sepanjang ada alasan mendesak; dan
d. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)
e. tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
d. Proses Penelitian Kelayakan
e. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah
f. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.
Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan anda dan meyakinkan pengadilan bahwa anda secara social dan ekonomis , moril , maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang diangkat.
g. Penetapan Pengadilan.
h. Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan.
Demikian jawaban yang kami berikan kepada Sdr. Ermawati, semoga jawaban kami membantu atas permasalahan tersebut.
terimakasih.