Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-19 09:27:13
Pernikahan dan Perceraian
PENGANGKATAN ANAK

 saya memiliki anak angkat pada tahun 2023, bagaimana cara saya untuk mengangkat anak tersebut secara sah menurut hukum dan apa saja persyaratan yang harus saya penuhi ?
 

Dijawab tanggal 2024-03-19 09:48:51+07

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum , bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara  Kejaksaan dapat memberikan pelayanan hukum untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta .

Atas pertanyaan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut di atas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan penjelasan sebagai berikut :

  • Mengenai pengangkatan anak diatur didalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
  • Menurut Pasal 7 Pengangkatan anak terdiri atas: a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan b. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
  • Menurut  Pasal 12 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Persyaratan Pengangkatan Anak Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

a.         belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

b.         merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

c.         berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

d.         memerlukan perlindungan khusus.

  • Bahwa  menurut Pasal 12 mengenai Usia anak angkat sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

a.         anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;

b.         anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,

c.         sepanjang ada alasan mendesak; dan

d.         anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)

e.         tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

  • Bahwa menurut Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak  mengenai Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

a.         sehat jasmani dan rohani;

b.         berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c.         beragama sama dengan agama calon anak angkat;

d.         berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

e.         berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

f.          tidak merupakan pasangan sejenis;

g.         tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

h.         dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

i.           memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

j.           membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

k.         adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

l.           telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

m.       memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

  • Bahwa Prosedur Pengangkatan Anak
    1. Surat penyerahan anak dari orang tua/walinya kepada instansi sosial;

a.      Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

  1. Surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota kepada Organisasi Sosial (orsos);
  2. Surat penyerahan anak dari orsos kepada calon orang tua angkat;
  3. Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami-istri calon orang tua angkat;
  4. Fotokopi surat tanda lahir calon orang tua angkat;
  5. Fotokopi surat nikah calon orang tua angkat;
  6. Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari Dokter Pemerintah;
  7. Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater;
  8. Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orang tua angkat bekerja.

b.    Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
  2. Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami-istri);
  3. Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.

c.    Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).

d.   Proses Penelitian Kelayakan

e.   Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah

f.    Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Propinsi/Kab/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat.

                  Untuk proses pemeriksaan oleh pengadilan, anda perlu mempersiapkan sedikitnya dua orang saksi untuk memperkuat permohonan anda dan meyakinkan pengadilan bahwa anda secara social dan ekonomis , moril , maupun materiil mampu menjamin kesejahteraan anak yang diangkat.

g.      Penetapan Pengadilan.

h.      Penyerahan Surat Penetapan Pengadilan.

  • Bahwa Ibu Indra Sarita beserta Suami Bapak Riko Yodi  telah menikah selama 12 Tahun dan belum dikaruniai keturunan. Disisi lain Ibu Indra Sarita beserta Suami Bapak Riko Yodi  memiliki kenalan teman yang Bernama Ibu Rusmini yang akan bekerja sebagai TKW ke Hongkong, sedangkang Ibu Rusmini memiliki anak berusia 3 Tahun dengan almarhum suaminya. Sehingga Ibu Indra Sarita beserta Suami Bapak Riko Yodi memiliki niat untuk mengangkat anak dari Ibu Rusmini sebagai anak angkatnya dengan seizin Ibu Rusmini. Akan tetapi Ibu Indra masih belum memahami akan persyaratan dan prosedur mengenai system pengangkatan anak karena bukan mengangkat anak dari Panti Asuhan.
  • Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat , dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orangtua angkat dan menjadi ahli waris orangtua angkat. Artinya akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran yaitu antara orangtua kandung dan anak tersebut.

Demikian jawaban yang kami berikan kepada Sdr. Ermawati, semoga jawaban kami membantu atas permasalahan tersebut.

terimakasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.