Izin bertanya pak/buk Apakah bisa anak tiri mendapatkan waris? Jika anak tiri sudah mendapatkan bagian tanahnya tetapi masih mau meminta bagiannya lagi dengan alasan tanah yang kemarin mereka dapatkan itu yang memberi itu kakeknya bukan ayah tirinya, apakah masih bisa mereka mendapatkan bagian tanah lagi?
Terima kasih atas pertanyaannya. Secara umum, anak tiri tidak memiliki hak waris otomatis dari orang tua tirinya, karena tidak memiliki hubungan darah. Namun, mereka dapat menerima warisan melalui wasiat atau hibah dari orang tua tirinya, dengan syarat tidak lebih dari sepertiga dari total harta yang diwariskan. Kemudian untuk situasi yang saudara Ramadhan telah paparkan di mana anak tiri sudah mendapatkan bagian tanah dan kemudian ingin meminta bagian lagi dengan alasan bahwa tanah tersebut berasal dari kakeknya, hal ini tidak dapat diterima secara hukum. Anak tiri tidak memiliki hak untuk meminta lebih dari yang telah diberikan, kecuali jika ada wasiat yang menyatakan sebaliknya.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu menjawab pertanyaan saudara Ramadhan.