Halo, saya hendak menanyakan tentang jual beli sebagian tanah milik yang masih ada hubungan kekerabatan, jika ada dua orang bersaudara kandung kakak beradik, adik membeli sebidang tanah milik kakak dengan luas 100 m² dari luas keseluruhan tanah 500 m², bahwa pada saat jual beli tersebut disaksikan kakak beradik sebagai penjual dan pembeli serta kerabat dan dibuatkan kuitansi jual beli tanah seluas 100 m² tersebut, setelah terjadi jual beli dan pembayaran harga tanah, sertifikat tanah yang sebagian dibeli oleh adik tersebut masih atas nama penjual (kakak) dan tidak dipecah dan dibalik nama atas nama Pembeli (adik) dikarenakan antara penjual dan pembeli masih saudara sendiri.
Pertanyaan saya apakah bukti kuitansi jual beli tanah tersebut sudah kuat apabila di kemudian hari nanti timbul permasalahan terkait tanah yang sudah dibeli tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin