Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-11 14:06:53
Pertanahan
JUAL BELI SEBAGIAN TANAH MILIK YANG MASIH ADA HUBUNGAN KEKERABATAN

Halo, saya hendak menanyakan tentang jual beli sebagian tanah milik yang masih ada hubungan kekerabatan, jika ada dua orang bersaudara kandung kakak beradik, adik membeli sebidang tanah milik kakak dengan luas 100 m² dari luas keseluruhan tanah 500 m², bahwa pada saat jual beli tersebut disaksikan kakak beradik sebagai penjual dan pembeli serta kerabat dan dibuatkan kuitansi jual beli tanah seluas 100 m² tersebut, setelah terjadi jual beli dan pembayaran harga tanah, sertifikat tanah yang sebagian dibeli oleh adik tersebut masih atas nama penjual (kakak) dan tidak dipecah dan dibalik nama atas nama Pembeli (adik) dikarenakan antara penjual dan pembeli masih saudara sendiri. 

Pertanyaan saya apakah bukti kuitansi jual beli tanah tersebut sudah kuat apabila di kemudian hari nanti timbul permasalahan terkait tanah yang sudah dibeli tersebut?

Dijawab tanggal 2024-07-15 13:40:21+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

  • Bahwa untuk membeli tanah sebagian, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh penjual dan pembeli yaitu : cara pertama dengan cara memecah sertifikat tanah induk terlebih dahulu dan setelah sertifikat tanah dipecah kemudian dilakukan jual beli di hadapan (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Cara yang kedua adalah dengan cara membuat Akta Jual Beli (AJB) terhadap sebagian tanah, kemudian mengajukan permohonan pemecahan sertifikat berdasarkan AJB tersebut. 
  • Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, peralihan hak tanah dan juga hak milik berdasarkan satuan rumah susun melalui tukar menukar, jual beli, hibah, perbuatan hukum untuk memindahkan hak dan pemasukan data perusahaan kecuali pemindahan hak berdasarkan lelang hanya bisa didaftarkan dengan adanya bukti berupa AJB yang dibuat oleh PPAT yang berlaku. 
  • Bahwa ada beberapa orang yang membeli tanah hanya menggunakan kwitansi sebagai bentuk bukti bahwa sudah ada proses transaksi jual beli tanah.
  • Jual beli tanah hanya dengan kwitansi yang digunakan sebagai bukti termasuk dalam akta di bawah tangan. 
  • Dalam hal ini alat bukti berupa akta dibawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat. Sehingga kekuatan pembuktian kwitansi lemah, karena terbuka peluang untuk disangkal dan kwitansi jual beli tanah tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara Gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. YOGYAKARTA
Alamat : Jl.Sukonandi No.6 Kota Yogyakarta
Kontak : 88239331016

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Pertanahan
Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

Saya baru membeli tanah SHM dan ingin

Hukum Waris
Hukum Waris Hak Tanah

Kakek kami menerima warisan tanah lel

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.