Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-04 10:27:00
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Apakah boleh seorang istri menggugat pecerayan ke suaminya yang sedang menghadapi proses pidana,apakah tanpa di hadiri suami sidang perceraian tetap berlangsung,mohon saran pendapatnya ????

Dijawab tanggal 2024-05-15 13:26:06+07

bahwa berdasarkan Pasal 149 Ayat (1) RBg. dinyatakan bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirim wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan. maka berdasarkan hal tersebut terhadap tergugat (suami) yang sedang menghadapi permasalahan pidana dapat diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk dipanggil dengan patut dan juru sita dalam menyampaikan panggilan tersebut diantarkan kepada LAPAS tempat dimana Tergugat (suami) tersebut sedang menjalani hukuman pidananya, setelah disampaikan panggilan tersebut oleh juru sita Tergugat (suami) wajib untuk menghadiri ataupun menunjuk perwakilan terhadap dirinya dalam menghadiri sidang perdata tersebut, dikarenakan berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan Hak bagi Narapidana berupa:

1.hak keperdataan lainnya dalam peraturan pemerintah ini meliputi:

a. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b. izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.
2. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
3. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf b.
4. izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) diberikan oleh kepala LAPAS.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINTANG
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto No.1 Sintang, Tanjung Puri Kabupaten Sintang, Kode Pos 78611
Kontak : 81350291100

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.