Apakah boleh seorang istri menggugat pecerayan ke suaminya yang sedang menghadapi proses pidana,apakah tanpa di hadiri suami sidang perceraian tetap berlangsung,mohon saran pendapatnya ????
bahwa berdasarkan Pasal 149 Ayat (1) RBg. dinyatakan bila pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirim wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan. maka berdasarkan hal tersebut terhadap tergugat (suami) yang sedang menghadapi permasalahan pidana dapat diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk dipanggil dengan patut dan juru sita dalam menyampaikan panggilan tersebut diantarkan kepada LAPAS tempat dimana Tergugat (suami) tersebut sedang menjalani hukuman pidananya, setelah disampaikan panggilan tersebut oleh juru sita Tergugat (suami) wajib untuk menghadiri ataupun menunjuk perwakilan terhadap dirinya dalam menghadiri sidang perdata tersebut, dikarenakan berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan memberikan Hak bagi Narapidana berupa:
1.hak keperdataan lainnya dalam peraturan pemerintah ini meliputi:
a. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
b. izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.
2. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
3. Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf b.
4. izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) diberikan oleh kepala LAPAS.