Selamat sore Bapak Ibu, saya mau bertanya bahwa saya seorang duda (pensiunan PNS). Berencana akan menikah lagi dengan calon istri, apakah istri baru akan masuk dalam daftar gaji? Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Istri baru bapak bisa dimasukkan ke dalam daftar gaji bapak dengan syarat setelah menikah segera didaftarkan ke BKN PT TASPEN. Dan setelah mendapat persetujuan dari BKN maka istri bapak yang baru berhak mendapatkan tunjangan istri sebesar sepuluh persen dari pensiun pokok sebulan.
Sebagai tambahan,jika istri bapak memiliki seorang anak yang masih berumur dibawah 21 tahun dan tidak mendapat tunjangan dari ayah kandungnya dan anak itu ikut menjadi tanggungan bapak, maka anak tiri bapak berhak mendapatkan tunjangan anak maksimal untuk dua orang anak dengan besaran masing-masing dua persen untuk satu orang anak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.