Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-10 10:22:12
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Mohon penjelasan mengenai hak waris?

Dijawab tanggal 2024-09-10 12:00:20+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Hak waris adalah hak yang dimiliki oleh ahli waris untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris sedangkan Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut. Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Bagi orang Islam berlaku hukum kewarisan Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan dalam hukum positif, ketentuan kewarisan Islam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 sampai ketentuan Pasal 214 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI). 

Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meningga ldunia. Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu: 

  1. Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya. 
  2. Golongan II terdiri dariayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas. 
  4. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat ke enam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan.

Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karenakematian. Pembagian harta waris menurut hukum perdata 2 dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :

  1. Berdasarkan ketentuan undang-undang atau ab-intestato yang mana ahli waris telah diatur dalam undang-undang untuk mendapatkan bagian dari warisan karena adanya hubungan kekeluargaan atau hubungan darah dengan orang yang meninggal.
  2. Berdasarkan testament atau wasiat yang mana ahli waris ditunjuk atau ditetapkan dalam surat wasiat yang ditinggalkan.

Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan 3 dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain :

  1. Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
  2. Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. Orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik Kembali wasiatnya; dan
  4. Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).

Sedangkan Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk Ketika akan menjadi ahli waris. Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, sebagai berikut :

  1. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Darah :
  • Golongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek.
  • Golongan wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita,dan juga nenek. 
  1. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan. Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda. Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut :
  • Anak pria
  • Anak Wanita
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman 
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara pria
  • Saudara Wanita
  • Janda
  • Duda

Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam KHI, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu :

  1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak wanita, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara pria atau saudari wanita seibu, dan saudara wanita kandung (seayah).
  2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari:
    • Anak pria dan keturunannya
    • Anak wanita dan keturunannya (bila bersama anak pria)
    • Saudara pria bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah)
    • Kakek dan nenek
    • Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya)
  3. Kelompok ahli waris pengganti diatur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi : Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh :
  • Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal173).
  • Keturunan dari saudara pria/ wanita sekandung
  • Nenek dan kakek dari pihak ayah
  • Nenek dan kakek dari pihak ibu
  • Bibi dan paman beserta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).

Sedangkan besaran pembagian waris menurut Islam adalah sebagai berikut :

Ahli WarisBesaran bagianKeterangan
1 anak wanita1/2Seorang diri
2 atau lebih anak wanita2/3Bersama sama
Anak wanita bersamaan dengan anak laki-laki2 : 12 untuk pria, dan 1 untuk wanita
Ayah1/3 atau 1/6Bila tidak keturunan / bila ada keturunan
Ibu1/6 atau 1/3Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya
Ibu1/3Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah
Duda1/2 atau 1/4Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan
Janda1/4 atau 1/8Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan
Saudara Pria dan Perempuan Seibu1/6 atau 1/3*tidak ada keturunan dan ayah masing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan
Saudara Kandung Seayah1/2 atau 2/3Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih Bersama-sama
Saudara Pria Seayah2 : 1dengan Saudara Perempuan
Ahli Waris PenggantiTidak melebihi Dari ahli waris yang digantikan 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.