Mohon penjelasan mengenai hak waris?
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Hak waris adalah hak yang dimiliki oleh ahli waris untuk menerima harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris sedangkan Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut. Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Bagi orang Islam berlaku hukum kewarisan Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan dalam hukum positif, ketentuan kewarisan Islam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 sampai ketentuan Pasal 214 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI).
Hukum waris Perdata sebagaimana Pasal 830 KUH Perdata mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Itu berarti bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meningga ldunia. Pewarisan merupakan beralihnya harta peninggalan milik pewaris ke ahli waris karena meninggalnya pewaris. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata. KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:
Pembagian harta warisan menurut KUH Perdata hanya dapat terjadi karenakematian. Pembagian harta waris menurut hukum perdata 2 dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :
Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris. Orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak akan mendapat warisan 3 dalam pembagian harta waris menurut hukum perdata. Mereka yang dimaksud, antara lain :
Sedangkan Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk Ketika akan menjadi ahli waris. Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, sebagai berikut :
Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam KHI, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu :
Sedangkan besaran pembagian waris menurut Islam adalah sebagai berikut :
Ahli Waris | Besaran bagian | Keterangan |
1 anak wanita | 1/2 | Seorang diri |
2 atau lebih anak wanita | 2/3 | Bersama sama |
Anak wanita bersamaan dengan anak laki-laki | 2 : 1 | 2 untuk pria, dan 1 untuk wanita |
Ayah | 1/3 atau 1/6 | Bila tidak keturunan / bila ada keturunan |
Ibu | 1/6 atau 1/3 | Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya |
Ibu | 1/3 | Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah |
Duda | 1/2 atau 1/4 | Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan |
Janda | 1/4 atau 1/8 | Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan |
Saudara Pria dan Perempuan Seibu | 1/6 atau 1/3 | *tidak ada keturunan dan ayah masing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan |
Saudara Kandung Seayah | 1/2 atau 2/3 | Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih Bersama-sama |
Saudara Pria Seayah | 2 : 1 | dengan Saudara Perempuan |
Ahli Waris Pengganti | Tidak melebihi Dari ahli waris yang digantikan |
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.