Nenek teman saya beragama islam adalah 2 bersaudara, singkat cerita neneknya sudah meninggal lama tetapi adik dari neneknya baru-baru aja meninggal. Adik dari neneknya ini tidak menikah, alhasil tidak punya keluarga inti. Tetapi beliau mempunyai orang yang membantu mengurus rumah. Setelah adik nenek meninggal, beliau banyak meninggalkan harta warisan yang belum tau di hibahkan ke siapa. Jadi kemana kah harta warisan diwariskan? apakah ke keluarga kakaknya (nenek teman saya) yang punya anak-anak, atau ke pengasuh yang mengurusnya? karena pengasuhnya ini semena-mena menjual semua peninggalan beliau (tanah & beberapa rumah) tanpa seizin keluarga besar.
Bahwa berdasarkan pasal 185 KHI, nenek dari ayah saudara merupakan golongan ahli waris dzawil furudh yaitu saudara perempuan kandung tidak ada saudara laki laki, maka nenek saudara mendapatkan bagian ½ dari harta warisan. Akan tetapi nenek saudara sudah meninggal sehingga harta warisan jatuh kepada ayah dan saudara kandung ayah saudara yang merupakan ahli waris pengganti dari ibu ayah saudara.
Bahwa penerapan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti harus dihubungkan dengan pasal 176 KHI yang menentukan besar bagian anak pewaris, dimana bagian anak laki laki dan perempuan adalah 2:1.
Bahwa ayah saudara mendapat bagain 2/3 dari harta warisan dan saudara perempuan ayah saudara mendapatkan 1/3 dari harta warisan yang didapatkan nenek saudara.
Bahwa sisa dari harta warisan dibagi kepada ahli waris yang termasuk dzawil asabah. Bahwa berdasarkan ashabah bin nafs, harta warisan jatuh kearah paman termasuk paman (saudara laki-laki ayah dari nenek) kandung maupun seayah termasuk keturunan mereka dan seterusnya.
Bahwa orang yang mengurus saudara nenek bukan merupakan golongan ahli waris, maka dia tidak berhak mendapatkan warisan kecuali karena wasiat atau hibah yang dibuat saudara nenek sebelum meninggal.
Bahwa karena orang yang mengurus saudara nenek bukan merupakan golongan ahli waris dan saudara nenek tidak meninggalkan wasiat atau hibah sebelum meninggal, maka orang yang mengurus tersebut tidak berhak atas harta warisan yang ditinggalkan saudara nenek. Oleh karena orang tersebut telah melakukan penjualan atas harta warisan maka saudara dapat mengajukan gugatan harta warisan ke Pengadilan Agama.