Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-15 09:30:40
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Saya ingin bertanya terkait teman saya. Teman saya adalah anak angkat (tanpa surat adopsi). Orang tua angkat perempuannya sudah meninggal dunia. Ketika ibunya meninggal, teman saya mendapat hibah sebuah rumah peninggalan dari orang tua ibu (nenek). Tak lama kemudian bapak angkatnya menikah lagi dengan janda beranak dua. Seminggu yang lalu, bapak angkatnya meninggal dunia. Semua harta warisan dikuasai oleh istri barunya dan saudara-saudara dari bapak angkatnya. Mereka berdalil kalau anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkat. Tapi mereka meminta teman saya untuk menanggung utang-utang bapak angkatnya. Apakah sebagai anak angkat teman saya wajib untuk menanggungnya?

Dijawab tanggal 2024-07-03 16:24:30+07

Selamat Datang di Halo JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan. Kami akan bantu menjawabnya.

Sebelum kita membahas  mengenai permasalahan kewajiban anak angkat dalam hal menanggung hutang orang tua angkat, ada baiknya kita ketahui mengenai pengertian anak angkat. 

Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Sementara, menurut Pasal 171 huruf h Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Mengenai keterangan bahwa Anda adalah anak angkat tanpa surat adopsi, maka Anda dapat memperhatikan dalam Putusan MA Nomor 1413K/Pdt/1988 yang memuat kaidah hukum apakah seseorang adalah anak angkat atau bukan, tidak semata-mata tergantung pada formalitas-formalitas pengangkatan anak, tetapi dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu bahwa ia sejak bayi dipelihara, dikhitankan, dan dikawinkan oleh orang tua angkatnya.

Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai hak dan kewajiban anak angkat, kami akan berpatokan pada ketentuan dalam KUHPerdata dan hukum Islam yaitu KHI. Bagaimana hak waris anak angkat? Sebagai anak angkat, Anda tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat Anda. Sebab, secara hukum hak waris timbul karena hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal ini berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 832 KUHPerdata, bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Selain itu, dalam Pasal 174 Ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa ahli waris dikelompokkan berdasarkan hubungan darah dan menurut hubungan perkawinan. Oleh karena anak angkat tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang memiliki hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan orang tua angkatnya, maka anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris dan tidak memiliki hak waris.Meski demikian, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya. Namun, jika anak angkat tidak menerima wasiat, maka menurut Pasal 209 ayat (2) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam anak angkat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Pasal 1676 KUH Perdata juga menyatakan bahwa setiap orang diperbolehkan memberi atau menerima hibah kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.

Terkait dengan hak anak angkat atas harta orang tua angkatnya juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA Nomor 1/Yur/Ag/2018 dengan kaidah hukum sebagai berikut: 

Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam. Lebih lanjut, dalam yurisprudensi tersebut dijelaskan pula bahwa anak angkat pada dasarnya bukan ahli waris tetapi dapat diberikan wasiat wajibah jika tidak mendapatkan wasiat dari pewaris (orang tua angkat) dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari harta waris. 

Jika pewaris meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan harta warisan, baik itu utang maupun piutangnya.  Artinya, ahli waris wajib membayar utang pewaris kecuali jika ahli waris menolak warisan yang dinyatakan secara tegas di kepaniteraan pengadilan negeri. Sementara itu, jika merujuk pada hukum Islam, Pasal 175  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa salah satu kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah menyelesaikan utang-utang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang. Adapun, tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Sehingga, secara hukum Islam, ahli waris hanya dibebani kewajiban membayar utang sebatas jumlah harta warisan atau peninggalannya. Namun demikian, anak angkat bukanlah ahli waris dan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar utang-utang orang tua angkatnya (pewaris).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.