didalam persidangan perceraian peradilan bersifat tertutup, tetapi semua data pada saat telah incracht diuplod di website MA. apakah kita bisa mengajukan bahwa hasil persidangan itu untuk tidak di uplod??
Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU kekuasaan kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa pengadilan wajib memberikanm akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan putusandan biaya perkara dalam proses persidangan. selain itu pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan perautran perundangan undagan. tetapi ada beberapa pengecualian dalam publikasi menurut SK KMA 1-144/2011. mengaburkan nomor perkara dan identitas korban, seperti tindak pidana kesusilaan, kekerasan dan beberapa perkara lainnya