Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-25 11:33:29
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

didalam persidangan perceraian peradilan bersifat tertutup, tetapi semua data pada saat telah incracht diuplod di website MA. apakah kita bisa mengajukan bahwa hasil persidangan itu untuk tidak di uplod??

Dijawab tanggal 2024-07-05 10:25:08+07

Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU kekuasaan kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa pengadilan wajib memberikanm akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan putusandan biaya perkara dalam proses persidangan. selain itu pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan perautran perundangan undagan. tetapi ada beberapa pengecualian dalam publikasi menurut SK KMA 1-144/2011. mengaburkan  nomor perkara dan identitas korban, seperti tindak pidana kesusilaan, kekerasan dan beberapa perkara lainnya

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.