Apakah seorang anak yang merupakan korban kekerasan seksual oleh orang tua (ayah kandung) bisa dilakukan pemecatan wali?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa terhadap orang tua kandung dalam hal ini ayah kandung apabila melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, selain dapat dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu Penyalahgunaan Kekuasaan Orang Tua sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dengan alasan berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menjelaskan Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus, menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah dan berdasarkan Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pencabutan kekuasaan wali, karena ia pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali.
Adapun pihak yang dapat mengajukan pemecatan wali salah satunya adalah Kejaksaan karena merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini memiliki hubungan hukum dengan anak korban. Kejaksaan merupakan Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, dimana Penggugat berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung, sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Pasal 30 Ayat (2) mengatur Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata mengatur bahwa Bapak atau Ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dicabut dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan Kejaksaan bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu.
Adapun proses pemecatan wali dilaksanakan di Pengadilan Negeri setempat bagi non muslim ataupun Pengadilan Agama bagi yang beragama islam.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis.