Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-27 07:26:37
Hukum Waris
PEMECATAN ORANGTUA SEBAGAI WALI YANG SAH

Apakah seorang anak yang merupakan korban kekerasan seksual oleh orang tua (ayah kandung) bisa dilakukan pemecatan wali?

Dijawab tanggal 2024-05-27 14:59:42+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa terhadap orang tua kandung dalam hal ini ayah kandung apabila melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, selain dapat dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga dapat dikategorikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu Penyalahgunaan Kekuasaan Orang Tua sebagaimana ketentuan Pasal 319a KUHPerdata dengan alasan berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menjelaskan “Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus, menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang”: Perkawinan, Warisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah” dan berdasarkan Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pencabutan kekuasaan wali, karena ia pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali

Adapun pihak yang dapat mengajukan pemecatan wali salah satunya adalah Kejaksaan karena merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara yang dalam hal ini memiliki hubungan hukum dengan anak korban. Kejaksaan merupakan Lembaga Pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan Kehakiman yang melaksanakan Kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, dimana Penggugat berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung, sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021  atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Pasal 30 Ayat (2) mengatur “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:

  1. Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu, dan;
  2. Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata mengatur bahwa Bapak atau Ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dicabut dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan Kejaksaan bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu.

Adapun proses pemecatan wali dilaksanakan di Pengadilan Negeri setempat bagi non muslim ataupun Pengadilan Agama bagi yang beragama islam.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Takalar secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAKALAR
Alamat : Jalan Fitrah No.23, Kallabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kontak : 82247539012

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.