Yth. Jaksa Pengacara Negara, dapatkah ahli waris menolak untuk membayar utang yang ditinggalkan pewaris dengan alasan bahwa harta benda peninggalan pewaris tidak cukup untuk melunasi utang tersebut? Terima kasih.
Yth. Bapak/Ibu, terima kasih telah mempercayakan permasalahan perdata anda untuk diselesaikan oleh JPN.
Pada dasarnya, untuk permasalahan anda, tergantung pada keadaan/pilihan hukum waris anda, anda memiliki pilihan untuk menghindari membayar utang tersebut secara penuh. Bila hukum perdata barat yang berlaku pada peristiwa waris di keluarga anda, maka anda selaku ahli waris dapat memilih untuk menolak warisan bila ternyata kewajiban pewaris lebih tinggi daripada harta yang ditinggalkannya. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berikut:
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1058 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur bahwa Ahli waris yang menolak warisan maka dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, sehingga dengan sendirinya berlaku kondisi dimana ia tidak turut mewarisi utang-utang yang ditinggalkan oleh pewaris.
Bila dalam keluarga anda berlaku hukum waris islam, maka anda hanya diwajibkan untuk membayar sebatas jumlah harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam berikut:
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.