Pemohon memiliki persoalan dalam rumah tangga yang mana istri tersebut sudah di tegur oleh pemohon / suami sampai 3 (tiga) tetapi tidak di indahkan apakah boleh untuk peringatkan selanjut nya dengan cara dipukul
Bahwa pemohon agar menyelesaian urusan rumah tangga nya dengan cara bicara terlebih dahulu dikarekan menyangkut hubungan rumah tangga nya terlebih suami istri harus saling memahami satu sama lain