Apakah surat wasiat bisa dibatalkan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Demikian Jawaban Kami semoga bermanfaat.