Adik saya berencana untuk menikah, namun sesuai dengan kesepakatan bersama mereka membuat perjanjian sebelum menikah dengan tujuan bila suatu hari nanti terjadi perselisahan hingga membuat mereka berpisah dan harta bawaan mereka dapat menjadi hak milik masing-masing. Apakah dalam hal tersebut perjanjian dapat diubah apabila terjadi ketidaksesuaian ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa Harta bawaan merupakan harta benda yang diperoleh masing-masing pihak dari suami atau istri yang dibawah penguasaan masing-masing para pihak. Yang mana, harta bawaan dikatakan sebagai harta yang diperoleh sebelum perkawinan. Oleh sebab itu, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri tidak dianggap sebagai bagian dari harta bersama, dan harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung dianggap sebagai harta bersama, kecuali apabila kedua belah pihak telah membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan atau pranikah yang sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, jika perjanjian kawin ingin mengikat atau berlaku juga bagi pihak ketiga, maka harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Fungsi perjanjian kawin sebagai berikut :
1. Dibuat untuk melindungi harta benda secara hukum, baik harta bawaan masing-masing pihak ataupun harta bersama
2. Pegangan yang mengatur hak dan kewajiban suami dan istri tentang masa depan keluarga, baik soal pendidikan anak, usaha, tempat tinggal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan
3. Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Sehingga, apabila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam isi perjanjian pranikah tidak dapat diubah sesuai Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 mengatur bahwa Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut pada dasarnya perjanjian kawin tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.