Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara muslim (di KUA) tetapi kemudian salah satu diantaranya pindah Agama. Apakah pernikahan itu masih dianggap sah?
Dikarenakan pernikahan tersebut secara terpaksa (hamil terlebih dahulu) dengan perjanjian bahwa di lelaki bersedia menikah secara muslim serta akhir-akhir ini si suami sering melakukan kekerasan fisik dan mental. mohon pencerahannya
Halo Boy Eka Putra
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pasal 2 Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 ("UU Perkawinan") menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-msing agamanya dan kepercayaannya. Bila perkawinan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (secara muslim di KUA) maka perkawinan tersebut telah sah menurut UU Perkawinan.
Dalam perjalanan perkawinan ternyata salah satu (suami atau istri) pindah agama, maka menurut kami pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan perceraian dalam hal ini ke pengadilan agama (karena perkawinan itu dilaksanakan dengan hukum Islam). Selain alasan karena pindah agama dapat juga ditambahkan alasan perceraian karena suami beberapa kali menganiaya istri secara fisik maupun mental.
Mungkin ada baiknya sebelum mengajukan gugatan perceraian, Anda berkonsultasi dengan kami selaku dalam hal pelayanan hukum, (pernikahan dan perceraian) pada bidang perdata dan tata usaha negara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau
Alamat :Jl. Telaga Biru, Muaro pisang, Maninjau, Kec. Tanjung raya, Kab. Agam.
Kontak : 082283150894