Dijawab tanggal 2024-05-27 11:53:06+07
- Bahwa pemohon dapat melaporkan pihak mertua kepada Kepolisian atas pemalsuan akta kelahiran anak.
- Bahwa pemohon dapat melanjutkan proses persidangan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :