Bahwa pemohon mendapat warisan dari orang tuanya yang berupa sawah yang mana luas nya sekitar 1 satu hektar yang mana sawah tersebut sebelumnya masih milik orang sebelumnya dan sekarang sawah tersebut sudah pemohon kelola dan setelah sekian lama dan kemudian timbullah satu masalah ada orang pihak ketiga yang mengaku bahwa sawah tersebut telah digadaikan kepada orang ketiga oleh orang pemilik sebelunya dan pemohon tidak tahu tentang masalah pegadaian tersebut dan orang pemilik sebelumnya tidak ada menyebut hal tersebut kepada pemohon dulunya dan orang pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia (almarhum), Jadi pemohon mintak saran pendapat tentang permasalahan yang sedang dihadapinya.
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang yang dibebankan pada tanah. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU 4/1996 mendefinisikan Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Pasal 10 Ayat (2) : Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 1 Angka 5 : Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
Orang ketiga harus membuktikan apakah benar tanah tersebut telah digadaikan dengan APHT. Apabila tidak ada APHT maka gadai atas tanah tersebut dianggap tidak terjadi, dan hak atas tanah tersebut tetap menjadi hak dari si pemohon.