Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-24 12:34:12
Hukum Waris
SAWAH WARISAN

Bahwa pemohon mendapat warisan dari orang tuanya yang berupa sawah  yang mana luas nya sekitar 1 satu hektar yang mana sawah tersebut sebelumnya masih milik  orang sebelumnya dan sekarang sawah tersebut sudah pemohon kelola dan setelah sekian lama dan  kemudian timbullah satu masalah ada orang pihak ketiga yang mengaku bahwa sawah tersebut telah digadaikan kepada orang ketiga oleh orang pemilik sebelunya  dan pemohon tidak tahu tentang masalah pegadaian tersebut dan orang pemilik sebelumnya tidak ada menyebut hal tersebut kepada pemohon dulunya  dan orang pemilik sebelumnya sudah  meninggal dunia (almarhum), Jadi pemohon mintak saran pendapat tentang permasalahan yang sedang dihadapinya.

Dijawab tanggal 2024-06-26 08:33:50+07

Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang yang dibebankan pada tanah. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU 4/1996 mendefinisikan Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Pasal 10 Ayat (2) : Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 1 Angka 5 : Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.

Orang ketiga harus membuktikan apakah benar tanah tersebut telah digadaikan dengan APHT. Apabila tidak ada APHT maka gadai atas tanah tersebut dianggap tidak terjadi, dan hak atas tanah tersebut tetap menjadi hak dari si pemohon.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.