Saya ingin bertanya bagaimana cara pembagian harta gono-gini setelah cerai mati?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Salah satu dasar hukum pembagian harta gono-gini cerai mati adalah Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). UU Perkawinan tidak secara khusus menyebutkan cara pembagian harta gono-gini ataupun harta bersama untuk kasus cerai mati. Aturan tersebut menjelaskan, perpisahan dalam perkawinan bisa terjadi karena tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Aturan ini hanya mengatur pembagian harta bersama akibat perceraian (sudut pandang lebih umum). UU Perkawinan menyebutkan, harta bersama harus dibagi merata apa pun penyebab perpisahan dalam perkawinannya (kematian, perceraian, atau keputusan pengadilan).Hal berbeda dijelaskan dalam Inpres KHI. Inpres ini memberikan penjelasan yang lebih detail terkait pembagian harta gono-gini (harta bersama) kepada suami atau kepada istri yang ditinggal mati pasangannya. Pasal 96 Inpres KHI menyebutkan, saat terjadi cerai mati, setengah dari seluruh harta bersama adalah hak dari pasangan yang hidup lebih lama. Apakah itu saja terus sudah? Menurut Inpres KHI, pembagian harta bersama karena cerai mati tidak bisa dilakukan secara langsung. Pembagian harus disertai kepastian kematian yang hakiki atau kepastian kematian secara hukum berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, pembagian harta akibat kematian mesti adil. Pembagian harta akibat kematian tidak hanya soal harta gono-gini atau harta bersama, tapi juga harta warisan. Pembagian harta secara adil akan mencegah perpecahan keluarga yang diakibatkan oleh harta.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.