Saya ingin bertanya,jadi teman kerja saya merupakan anak tunggal, ibunya meninggal sewaktu ia masih sekolah dan 5 tahun lalu ayahnya juga meninggal orang tuanya memiliki 1 buah rumah dan pekarangan atas nama (alm) ayahnya ia berencana untuk mengurus balik nama sertifikat tersebut bagimana prosedurnya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Proses untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik yang merupakan objek waris ke masing-masing ahli waris (anggota keluarga yang masih hidup) adalah:
Membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.