Jika saya dan mantan suami saya sudah bercerai dan memperebutkan hak asuh anak kami yang usianya dibawah 5 tahun, siapakah yang akan mendapat hak asuh anak tersebut?
Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab.
Bahwa pada prinsipnya kedua orang tua berkewajiban terhadap penghidupan anak-anak mereka, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 41 UU No.1 tahun 1974 Kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya Jika terjadi perselisihan antara ibu dan ayah terkait dengan hak asuh anak, dalam hal ini utamanya adalah anak yang berusia di bawah 5 tahun. Namun apabila terjadi perselisian saat perceraian kedua orang tua maka pada dasarnya pembagian dan pemberian hak asuh yang diberikan oleh pengadilan akan mempertimbangkan untuk siapa dari kedua orang tua tersebut yang lebih layak dalam mendapatkan hak asuh anak yang sesuai dengan aturan yang berlaku yang mana lebih diutamakan hak asuh di serahkan kepada ibu kandung.
Berdasarkan putusan Mahkama Agung RI No.126/K.pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, pemelihraan terhadap anak dibawah umur pasca perceraian diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya.
Juga dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102K/SIP/1973 tanggal 24 April 1975 mengenai peradilan anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil karena kepentingan anak menjadi kriterium
Prioritas hak asuh diserahkan kepada ibu kandung dapat dilihat pada Pasal 105 KHI, menjelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.
Seorang ibu bisa kehilangan hak asuhnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49,44 ayat 1 tahun 1974, apabila :
Sebab-sebab tersebut juga bisa menjadi sebab-sebab hak asuh anak dari ibu beralih ke ayah.
Demikan jawaban yang dapat kami berikan. Semoga membantu