Apakah oknnum perangkat Nagari yang membantu proses penyerobotan tanah dapat dipidanakan? Apa dasar hukumnya? Apa saja langkah yang bisa digunakan oleh pihak yang memiliki hak atas tanah yang menjadi objek penyerobotan? terima kasih, mohon jawabannya
Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.
Jika ingin menjerat secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Jadi penyerobotan tanah tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oleh orang lain.
1. Menurut KUHP
Perbuatan penyerobotan tanah tidak secara tegas dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP (R. Soesilo) mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah, sebagai berikut:
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum:
1. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak Rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
Akan tetapi, mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya (Perppu 51/1960). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.(3)
Memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.(4)
Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.(5)
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.(6) Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Untuk dapat menjerat perbuatan oknum perangkat Nagari yang membantu proses penyerobotan tanah, pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana. Jika ingin menjerat dengan pidana, maka dapat dikenakan pidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960 sesuai yang dijelaskan diatas.