orangtua saya menjodohkan saya dengan laki-laki yg tidak saya sukai. Setelah menikah ternyata suami saya penyuka sesama jenis, bisakah saya mengajukan pembatalan pernikahan dengan alasan suami penyuka sesama jenis?
Halo Ibu Tasya
Terima kasih atas kepercayaan ibu kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kolaka.
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Ibu adalah sebagai berikut:
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bahwa perkawinan, pembatalan pernikahan maupun perceraian diatur dalam ktetentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hemat kami apabila ternyata benar suami ibu penyuka sesama jenis, maka tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana ketentuan tidaklah dapat tercapai.
Didalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa jika syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terpenuhi maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dapat dimintakan pembatalannya apabila :
-Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang;
-Wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
Mencermati hal-hal yang telah diuraiankan sebelumnya, maka suami yang menyukai sesama jenis tentu saja mangakibatkan suatu perkawinan akan jauh dari kata bahagia, namun hal tersebut tidaklah menjadikannya suatu alasan pembatalan perkawinan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Namun pembatalan pernikahan adalah hal yang berbeda dengan perceraian. Suatu perkawinan dapat putus karena kematian, keputusan pengadilan dan perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Demikian jawaban kami, apabila masih terdapat pertanyaan silahkan datang langsung ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kolaka. Terimakasih