Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-27 11:38:47
Hukum Waris
HARTA WARISAN

a. Bahwa sebulan yang lalu pemohon pulang kampung ke Selayo Kab. Solok.
b. Bahwa pemohon mendapat laporan dari anak kemenakan suku Koto bahwa ada permasalahan di kampung yaitu ada tanah kaum yang akan dijual oleh Datuk Suku Koto untuk pembangunan lapangan bola voli. Dengan alasan tanah adalah hak yang bersangkutan karena sudah diwariskan oleh kakeknya.
c. Bahwa namun sebagian anggota kaum tidak setuju tanah tersebut dijual, tetapi kalau dihibahkan tidak apa-apa.
d. Bahwa pemohon menanyakan apakah memang tanah kaum dapat dijual ?

Dijawab tanggal 2024-05-27 11:59:30+07
  1. Bahwa pemohon harus mengetahui terlebih dahulu status tanah tersebut apakah tanah pusaka tinggi atau tanah pusaka rendah, sehingga dapat diketahui siapa yang berhak atas tanah dan siapa saja yang memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga dapat disimpulkan apakah datuk tersebut ebrhak untuk menjual tanah tersebut.
  2. Bahwa agar pemohon menelusuri terlebih dahulu asal usul tanah tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.