Apakah dapat melakukan gugatan pembatalan akta perjanjian tentang hak asuh anak dan mertua melakukan pemalsuan akta kelahiran anak?
Terima kasih telah mengunjungi halo JPN. Kami akan membantu menjawabnya.
Berdasarkan uraian tersebut, jika terjadi perceraian, ayah dan ibu dari si anak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata, karena kepentingan anak. Jika ada perselisihan terkait penguasaan anak, maka diputuskan oleh pengadilan.
Selain itu, kami menemukan tolok ukur lain dalam hak pengasuhan anak dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 KHI menerangkan KHI menerangkan bahwa dalam hal terjadinya perceraian:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemeliharaan anak di bawah 12 tahun jatuh kepada Anda sebagai ibu dari anak Anda. Jika anak telah mumayyiz, maka anak menentukan sendiri akan diasuh oleh siapa.
Berdasarkan uraian tersebut serta penelusuran kami, tidak ada tolok ukur untuk menentukan siapa yang paling berhak mendapatkan hak asuh anak. Dalam hal ini, yang paling diutamakan adalah kepentingan atau kebaikan anak tersebut.
Dalam pertanyaan saudara dapat diartikan bahwa sudah ada perjanjian siapa yang memegang hak asuh anak. Akta Perjanjian Hak Asuh Anak dapat dibatalkan jika terindikasi adanya :
Berkenaan dengan Pemalsuan Akta Kelahiran Anak, itu bisa dikategorikan suatu tindak pidana. Saudara dapat melaporkannya ke Pihak yang berwajib disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. Saudara juga bisa melakukan gugatan untuk pembatalan akta perjanjian hak asuh anak dan mengajukan hak asuh anak kembali.
Demikian kami sampaikan , semoga bermanfaat.