Nama saya Bima Kurniawan, saya bekerja sebagai wiraswasta, saya memiliki pertanyaan terkait perkawinan, apakah perempuan yang menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu dan sudah tidak tinggal bersama lagi, apakah itu termasuk perkawinan poliandri? Apakah di Indonesia boleh poliandri? Terima kasih
Poliandri adalah bentuk perkawinan di mana seorang wanita memiliki dua atau lebih suami pada waktu yang sama. Perkawinan poliandri adalah bentuk perkawinan, di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami. Dalam perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri merupakan bentuk yang dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita. Sehingga kesimpulannya, perkawinan poliandri dilarang di Indonesia.
Kemudian, seperti yang telah dijelaskan, seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan (jika perkawinan tersebut belum dilaksanakan). Ketentuan mengenai pencegahan perkawinan dapat Anda temukan dalam Pasal 13 s.d. Pasal 21 UU Perkawinan.
Namun, apabila perkawinan telah dilaksanakan, maka perkawinan bisa dibatalkan. Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 s.d. Pasal 29 UU Perkawinan.
Adapun kami memiliki keterbatasan informasi mengenai bagaimana perempuan yang Anda maksud bisa menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu. Karena, jika perkawinan tersebut telah sah dan dicatatkan, perempuan tersebut seharusnya tidak bisa menikah lagi karena masih terikat perkawinan dengan orang lain. Kecuali, perkawinan dilakukan secara siri dan tidak dicatatkan, memang ada potensi untuk bisa terjadi poliandri.