Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-20 15:09:55
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN

Nama saya Bima Kurniawan, saya bekerja sebagai wiraswasta, saya memiliki pertanyaan terkait perkawinan, apakah perempuan yang menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu dan sudah tidak tinggal bersama lagi, apakah itu termasuk perkawinan poliandri? Apakah di Indonesia boleh poliandri? Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-06-20 15:17:59+07

Poliandri adalah bentuk perkawinan di mana seorang wanita memiliki dua atau lebih suami pada waktu yang sama. Perkawinan poliandri adalah bentuk perkawinan, di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami. Dalam perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri merupakan bentuk yang dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita. Sehingga kesimpulannya, perkawinan poliandri dilarang di Indonesia.

Kemudian, seperti yang telah dijelaskan, seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan (jika perkawinan tersebut belum dilaksanakan). Ketentuan mengenai pencegahan perkawinan dapat Anda temukan dalam Pasal 13 s.d. Pasal 21 UU Perkawinan.

Namun, apabila perkawinan telah dilaksanakan, maka perkawinan bisa dibatalkan. Pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 s.d. Pasal 29 UU Perkawinan.

Adapun kami memiliki keterbatasan informasi mengenai bagaimana perempuan yang Anda maksud bisa menikah berkali-kali tanpa bercerai dengan suami-suami terdahulu. Karena, jika perkawinan tersebut telah sah dan dicatatkan, perempuan tersebut seharusnya tidak bisa menikah lagi karena masih terikat perkawinan dengan orang lain. Kecuali, perkawinan dilakukan secara siri dan tidak dicatatkan, memang ada potensi untuk bisa terjadi poliandri. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.