Halo Bapak/Ibu saya mau bertanya.
Saya dan pacar saya sepakat untuk menabung uang selama 4 tahun untuk membeli rumah dan acara pernikahan. Sayangnya hubungan kami ini kandas. Namun, tabungan tersebut dibawa pacar saya dan dia ada saja alasannya untuk tidak membagi tabungan tersebut kepada saya. Sampai sekarang, uang tabungan bagian saya masih dibawa pacar saya. Adakah dasar hukum atau pasal yang bisa membantu saya untuk mendapatkan uang saya kembali?
Mohon Penjelasannya.
Terima Kasih atas pertanyaannya, bahwa terhadap permasalahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : bahwa menurut Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No 77/PPU-XVIII/2020 perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata timbul karena perintah undang-undang maupun timbul karena perbuatan orang, sehingga, seseorang dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum meskipun tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak sepanjang memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUH Perdata.
Adapun bunyi Pasal 1365 KUH Perdata adalah: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Lebih lanjut, dalam putusan MK di atas, unsur Pasal 1365 KUH Perdata adalah perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan kesalahan pada pelaku.
Dalam bukunya Hukum Perikatan pada bagian perikatan yang lahir dari undang-undang, menguraikan 4 unsur yang harus dipenuhi (kumulatif) agar suatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
1. perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige);
2. perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3. perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan (kelalaian);
4. antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.
Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut MK yaitu :
1. mengganggu hak orang lain;
2. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
3. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain.
Berdasarkan uraian di atas, Anda dapat mengajukan gugatan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dengan memohon kepada majelis hakim agar pacar Anda dapat membagi uang tabungan bersama yang menjadi hak Anda.
Demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara Sampaikan, Terimakasih