Assalamuallaikum Wr Wb. Selamat pagi mohon izin bertanya apakah diperbolehkan jika akad nikah dilangsungkan di rumah? Apa saja persyaratannya? Terima kasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perkawinan di Indonesia diatur berdasarkan UU Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan). Pekawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan Wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, disebutkan di dalam penjelasan Pasal 1 UU Perkawinan: Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dimana sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/ kerohanian sehingga perkawinan bukan hanya mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rohani juga mempunyai peran yang penting. Membentuk keluarga yang Bahagia rapat hubungannya dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan, dan Pendidikanmenjadi hak dan kewajiban orang tua.
Berdasarkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait pelayanan nikah bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. Pelaksanaan akad nikah boleh dilaksanakan di rumah, di masjid dan sebagainya dan tidak harus ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi calon mempelai yang ingin menggelar pernikahan di luar KUA, termasuk di rumah sendiri ada persyaratan khusus yakni mengundang penghulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2014 yang berbunyi, Setiap pengantin yang mengadakan pesta pernikahan di rumah atau di tempat selain KUA perlu mengundang penghulu.
Biaya mengundang penghulu sudah ditetapkan oleh negara, yakni sebesar Rp 600.000. Proses jika ingin melaksanakan akad nikah di rumah, yaitu :
Pertama yang harus diperhatikan yaitu lengkapi berkas berkas persyaratan nikah, kemudian membayar biaya yang telah ditentukan oleh KUA setempat. Setelah melakukan pembayaran, serahkan slip bukti ke kantor KUA yang bersangkutan. Sehingga bisa dilakukan verifikasi data nikah calon mempelai dan wali nikah. Lakukan komunikasi dengan pihak KUA. Jangan mencari menghulu di hari dekat pernikahan. Calon pengantin sebaiknya mendatangi KUA jauh-jauh hari untuk mencari penghulu, sehingga bisa menyesuaikan dengan tanggal yang telah dipilih.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.