Apakah hibah atas rumah orang tua kepada salah seorang anaknya di depan notaris masih dapat digugat oleh saudara kandungnya di kemudian hari?
Kami Tim Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengucapkan terima kasih kepada Sdr. M. HAI KAL yang telah bertanya menggunakan Aplikasi Halo JPN, atas pertanyaan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yaitu WINANTO, S.H menjawab :
Pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal-hal berikut ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
Tetapi, ada kemungkinan juga hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer). Ini berarti hibah secara umum dapat ditarik kembali jika bagian mutlak para ahli waris tidak terpenuhi.
Selain itu, karena yang Saudara tanyakan adalah hibah kepada salah seorang anak, perlu Saudara ketahui juga bahwa ada pengaturan lain dalam KUHPer mengenai hibah kepada anak. Berdasarkan Pasal 1086 KUHPer, hibah yang diberikan kepada pewaris kepada anaknya/ahli waris garis ke bawah wajib dimasukkan kembali ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris.
Pasal 1086 KUHPer
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan:
Hal ini berarti hibah yang diberikan kepada ahli waris garis ke bawah sebelum pewaris meninggal dunia, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan kecuali si ahli waris dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Selain itu, ahli waris lain juga harus memasukkan kembali hibah ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris jika mereka memang disyaratkan untuk melakukan pemasukan hibah tersebut. Akan tetapi, terkadang apa yang menjadi bagian dari si ahli waris lebih kecil daripada yang telah dihibahkan oleh pewaris kepadanya. Dalam hal demikian, KUHPer mengatur bahwa ahli waris hanya harus memasukkan sebesar bagian yang diterimanya jika ia menjadi ahli waris (Pasal 1088 KUHPer). Perlu diingat bahwa, pemasukkan tidak perlu dilakukan jika ahli waris tersebut menolak harta warisan pewaris (Pasal 1087 KUHPer).
Jadi pada dasarnya, perlu dilihat lagi apakah anak pewaris tersebut menolak warisan atau tidak. Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta peninggalan pewaris. Dengan ketentuan bahwa jika hibah yang didapat lebih besar dari bagian warisan yang akan diterimanya, si anak hanya perlu memasukkan sebesar bagian yang akan diterimanya. Yang mana selisihnya menjadi milik si anak.