Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-27 14:00:56
Hukum Waris
JUAL TANAH WARISAN

saya mau bertanya, salah seorang saudara kandung saya dulu menjual tanah waris orang tua dan uangnya sudah di ambil dari pihak pembeli. namun sekarang saudara kandung yang lain mengguta dan ingin kembali memiliki tanah tersebut. kemudian sei pembeli tidak mau mengembalikan. Lalu pembelinya pun merombak rumah tersebut untuk dikontrakan jadi ruko. Ketika waris yang lain menuntut untuk dikosongkan rumah, pembeli tidak mau. Padahal pembeli sudah tahu terjadi sengketa tanah waris, dan baru membayar 140 jt dari 220 dari yang seharusnya. Malah sudah mengubah nama SPPT tanah. Bagamanakah langkah ahli waris yang belum mendapatkan Hak Nya? Apakah kami bisa menggugat dengat merubah SPPT? dan apakah sppt bisa dibuktikan menjadi kepemilikan tanah? Terima kasih sebelumnya. 

Dijawab tanggal 2024-03-27 14:10:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris (hukum perdata, hukum islam dan atau hukum adat) waris diatur didalam Pasal 832 KUHPerdata.

Didalam Undang-Undang secara khusus hanya mengatur tentang apabila seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan dengan ketentuan pasal 838 KUHPerdata yaitu:

  1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang yang lebih berat lagi;
  3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik Kembali warisnya; dan
  4. Yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. 

Apabila salah satu ahli waris mengalami seperti pada pasal diatas, maka para ahli waris dalam menjual warisnya tidak memerlukan persetujuan ahli waris tersebut, tetapi apabila seluruh ahli waris tidak ada yang mengalami seperti yang disebutkan dalam pasal 838 KUHPerdata, maka harta warisan tidak dapat dijual apabila ada salah satu seorang ahli waris tidak setuju melakukan penjualan, namun bila ahli waris tetap bersikeras melakukan penjualan warisan tersebut maka ahli waris yang tidak dilibatkan dan tidak setuju melakukan penjualan dapat mengajukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.

Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DHARMAS RAYA
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Km. 3 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Kontak : 897376200899

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.