saya mau bertanya, salah seorang saudara kandung saya dulu menjual tanah waris orang tua dan uangnya sudah di ambil dari pihak pembeli. namun sekarang saudara kandung yang lain mengguta dan ingin kembali memiliki tanah tersebut. kemudian sei pembeli tidak mau mengembalikan. Lalu pembelinya pun merombak rumah tersebut untuk dikontrakan jadi ruko. Ketika waris yang lain menuntut untuk dikosongkan rumah, pembeli tidak mau. Padahal pembeli sudah tahu terjadi sengketa tanah waris, dan baru membayar 140 jt dari 220 dari yang seharusnya. Malah sudah mengubah nama SPPT tanah. Bagamanakah langkah ahli waris yang belum mendapatkan Hak Nya? Apakah kami bisa menggugat dengat merubah SPPT? dan apakah sppt bisa dibuktikan menjadi kepemilikan tanah? Terima kasih sebelumnya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris (hukum perdata, hukum islam dan atau hukum adat) waris diatur didalam Pasal 832 KUHPerdata.
Didalam Undang-Undang secara khusus hanya mengatur tentang apabila seseorang dinyatakan tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan warisan dengan ketentuan pasal 838 KUHPerdata yaitu:
Apabila salah satu ahli waris mengalami seperti pada pasal diatas, maka para ahli waris dalam menjual warisnya tidak memerlukan persetujuan ahli waris tersebut, tetapi apabila seluruh ahli waris tidak ada yang mengalami seperti yang disebutkan dalam pasal 838 KUHPerdata, maka harta warisan tidak dapat dijual apabila ada salah satu seorang ahli waris tidak setuju melakukan penjualan, namun bila ahli waris tetap bersikeras melakukan penjualan warisan tersebut maka ahli waris yang tidak dilibatkan dan tidak setuju melakukan penjualan dapat mengajukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.