kemaren saya sudah bertanya terkait apakah saya mempunya hak waris atas harta almarhum ayah saya berupa deposito sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta tersebut). Sekarang yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya saya mendapatkan hak saya tersebut yang sah secara hukum.
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Di Indonesia, untuk menentukan siapa ahli waris yang sah secara hukum haruslah dimintakan penetapannya ke Pengadilan Agama. Untuk mendapatkan warisan berupa deposito yang Bapak tanyakan, biasanya pihak bank akan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Salah satu persyaratan tersebut adalah penetapan fatwa waris dari Pengadilan Agama. Untuk mendapatkan penetapan fatwa waris tersebut tentunya Bapak harus mendaftarkan permohonan penetapan fatwa waris ke Pengadilan Agama dilengkapi dengan pesyaratan-persyaratan yang telah ditentukan Pengadilan Agama. Biasanya yang diminta adalah data-data pemohon seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ranji Keluarga, Akta Kematian, hal yang akan dimintakan penetapan seperti deposito, dll. Selanjutnya, para pihak baik pemohon dan termohon akan dipanggil untuk menghadiri sidang, mulai dari pembacaan permohonan, jawab jinawab, pembuktian, kesimpulan hingga putusan. Jika dari para pihak tidak ada yang merasa keberatan biasanya sidang akan berlangsung lebih cepat, namun jika terdapat pihak-pihak yang berkeberatan terhadap permohonan tersebut biasanya proses persidangan akan berlangsung lebih lama karena harus melalui agenda jawab jinawab. Setelah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, maka barulah Bapak bisa membawa hasil penetapan tersebut ke Bank sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan deposito dari almarhum Ayah Bapak.