Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-06 11:48:57
Hukum Waris
CARA MENDAPATKAN HAK ATAS WARISAN YANG SAH SECARA HUKUM

kemaren saya sudah bertanya terkait apakah saya mempunya hak waris atas harta almarhum ayah saya berupa deposito sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta tersebut). Sekarang yang ingin saya tanyakan bagaimana caranya saya mendapatkan hak saya tersebut yang sah secara hukum.

Dijawab tanggal 2024-05-13 09:54:59+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.

Di Indonesia, untuk menentukan siapa ahli waris yang sah secara hukum haruslah dimintakan penetapannya ke Pengadilan Agama. Untuk mendapatkan warisan berupa deposito yang Bapak tanyakan, biasanya pihak bank akan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Salah satu persyaratan tersebut adalah penetapan fatwa waris dari Pengadilan Agama. Untuk mendapatkan penetapan fatwa waris tersebut tentunya Bapak harus mendaftarkan permohonan penetapan fatwa waris ke Pengadilan Agama dilengkapi dengan pesyaratan-persyaratan yang telah ditentukan Pengadilan Agama. Biasanya yang diminta adalah data-data pemohon seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Ranji Keluarga, Akta Kematian, hal yang akan dimintakan penetapan seperti deposito, dll. Selanjutnya, para pihak baik pemohon dan termohon akan dipanggil untuk menghadiri sidang, mulai dari pembacaan permohonan, jawab jinawab, pembuktian, kesimpulan hingga putusan. Jika dari para pihak tidak ada yang merasa keberatan biasanya sidang akan berlangsung lebih cepat, namun jika terdapat pihak-pihak yang berkeberatan terhadap permohonan tersebut biasanya proses persidangan akan berlangsung lebih lama karena harus melalui agenda jawab jinawab. Setelah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, maka barulah Bapak bisa membawa hasil penetapan tersebut ke Bank sebagai salah satu persyaratan untuk mencairkan deposito dari almarhum Ayah Bapak. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.