Yang ingin saya tanyakan adalah, Saya akan mengajukan perceraian ke pengadilan Agama, apakah hak asuh anak akan berada di tangan saya mengingat saya memiliki 1 orang putra yang masih berumur 5 tahun? Mohon penjelasannya, atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terimakasih.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
1. Apakah Hak Asuh Anak akan berada di tangan ibu mengingat anak masih berumur 5 tahun.
Adapun ketentuan hak asuh ana katas tujuh tahun ke atas diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemelihanaraanya, sedangkan yang masih di bawah umr tujuh tahun secara otomatis jatuh kepada sang ibu, hak asuh itu tidak akan terhapus meski ibu tidak memiliki penghasilan, sebab ayah tetap memiliki kewajiban nafkah kepada anak meski hak asuh berada di tangan ibu.
Undang undang yang mengatur tentang Hak Asuh Anak.
Pada Ketentuan Undang-Undang Umum disebutkan jika pasangan yang memiliki anak Bersama saat menikah,maka perwalian bersama atas anak dan hak orangtua adalah sama.
Sementara perihal hak asuh anak jatuh kepada siapa berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yakni hak asuh Bersama hanya akan diberikan jika orangtua bertengkar atau berselisih tentang hal itu.Dengan begitu,Keputusan yang diambil baik oleh pengadilan yang akan memutuskan kepada siapa hak Pengadilan Agama dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Bahkan,di Pengadilan Negeri tidak ada pengaturan yang tegas mengenai pengasuhan anak. Akan tetapi,hak asuh anak yang masih kecil biasanya akan diberikan kepada ibu.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 105 secara rinci menyatakan sebagai berikut :