bagaimana seorang istri yang suaminya sudah meninggal dunia kemudian istri tersebut meninggalkan anaknya kepada mertua, bagaimana atau cara menangani penelantaran anak tersebut?
Dijawab tanggal 2024-04-23 11:13:20+07
Ketentuan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76b: "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran".
Bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa: setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam linkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawaran atau pemeliharaan kepada orang tersebut
Bahwa jika orang tua tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak tersebut, maka dapat dipidana karena melakukan tindak pidana penelantaran dan dapat dilaporkan berdasarkan ketentuan tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :