Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 10:11:08
Hukum Waris
CARA MENANGANI PENELANTARAN ANAK

bagaimana seorang istri yang suaminya sudah meninggal dunia kemudian istri tersebut meninggalkan anaknya kepada mertua, bagaimana atau cara menangani penelantaran anak tersebut?

Dijawab tanggal 2024-04-23 11:13:20+07
  • Ketentuan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-  Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76b: "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran".
  • Bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa: “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam linkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawaran atau pemeliharaan kepada orang tersebut”
  • Bahwa jika orang tua tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak tersebut, maka dapat dipidana karena melakukan tindak pidana penelantaran dan dapat dilaporkan berdasarkan ketentuan tersebut.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.