Dijawab tanggal 2024-09-20 10:10:41+07
Selamat pagi juga bapak/ibu
Bahwa terkait dengan harta bersama bapak/ibu bisa melakukan gugatan harta bersama di Pengadilan Agama / Pengadilan Negari setempat dengan syarat :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Rengat.
- Fotocopy KTP pemohon.
- Fotocopy akta cerai.
- Fotocopy bukti tertulis atau barang yang dimaksud, seperti sertifikat tanah, rumah, STNK atau BPKB.
- Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
- Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4
Cara Pengajuan Harta Bersama :
- Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
- Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja informasi seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai bukti slip pembayaran tersebut kepada petugas meja informasi, untuk didaftarkan dalam buku register perkara. Bagi Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma atau prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat.
- Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode atau tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil atau sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warna dan lain-lain.
- Setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat dan tergugat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
- Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator. Biaya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
- Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara atau advokat atau kuasa insidentil.
- Proses siding dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUTON
Alamat : Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buton
Jalan
Kontak : 81298885157