Nenek saya mempunyai 5 orang anak dan semuanya sudah berkeluarga. Pada saat pembagian warisan, bapak saya sudah meninggal. Apakah saya bisa menggantikan hak waris dari bapak saya yang sudah meninggal ?
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
Berdasarkan pada ketentuan di atas, maka ayah saudara sebagai ahli waris golongan I berhak untuk mendapatkan warisan dari nenek.
Jika ayah Saudara telah meninggal terlebih dahulu sebelum nenek Saudara meninggal, maka Saudara sebagai anak dari ayah yang sudah meninggal dapat bertindak sebagai pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 842 jo. Pasal 841 KUHPer. Dan mempunyai hak untuk menggugat atas bagian yang seharusnya didapatkan oleh Saudara sebagai pengganti ayah yang sudah meninggal. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 834 jo. Pasal 835 KUHPer:
Pasal 834 KUHPer:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Pasal 835 KUHPer:
Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu.