Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-04 23:14:30
Pernikahan dan Perceraian
HUKUMNYA DIPAKSA MERTUA MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA

Saya seorang wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta, calon suami saya juga bekerja sebagai karyawan swasta dengan jabatan manajer. Kami memutuskan menikah, tapi calon mertua saya menghendaki kami untuk menandatangani perjanjian pisah harta, karena itu merupakan salah satu syarat untuk mendapat restu mereka. Saya dan calon suami sebetulnya tidak ingin membuat perjanjian pisah harta. Yang ingin saya tanyakan:

  1. Jika perjanjian pisah harta dibuat hanya untuk melindungi perolehan aset sebelum kami menikah, apakah hal tersebut sah? Karena menurut saya harta setelah menikah adalah milik bersama, saya sadar bahwa harta sebelum menikah adalah kepunyaan masing-masing.
  2. Jika saya terpaksa menandatangani perjanjian pisah harta atas desakan calon mertua, bisakah saya membuat perjanjian lain antara saya dan calon suami, yang menegaskan bahwa perjanjian pisah harta tersebut tidak berlaku (tentunya tanpa sepengetahuan calon mertua saya). Terima kasih.
Dijawab tanggal 2024-07-04 23:28:43+07

Perihal harta dalam perkawinan Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dari ketentuan tersebut dapat dikatakan harta atau aset yang diperoleh sebelum menikah adalah menjadi milik masing-masing, sehingga tidak termasuk harta bersama, kecuali ditentukan lain oleh pasangan yang bersangkutan Kemudian, benar seperti yang Anda katakan, harta bersama adalah yang diperoleh setelah perkawinan.

Menurut hemat kami, tanpa adanya perjanjian sekalipun, harta yang diperoleh sebelum perkawinan memang adalah milik masing-masing suami atau istri seperti halnya ketentuan UU Perkawinan yang disebutkan.

Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Kemudian, membahas soal perjanjian perkawinan sebagaimana Anda tanyakan, ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 mengatur sejumlah hal sebagai berikut.

  1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan di atas, perjanjian perkawinan dibuat atas persetujuan bersama calon suami dan calon istri. Jadi, pihak yang mengadakan perjanjian adalah calon suami dan calon istri. Tidak seharusnya calon mertua yang menentukan perjanjian perkawinan tersebut.

Selain itu, perjanjian tidak dapat dibuat atas dasar paksaan. Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan, yang berarti konsensus untuk seia sekata (consensual) di antara para pihak. Dalam arti, apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak lainnya. Tidak ada unsur-unsur kekhilafan (dwaling), tidak karena paksaan (dwang) dan juga bukan karena penipuan (bedrog) dari satu pihak terhadap pihak lainnya secara bertimbal-balik. Apabila syarat sepakat ini tidak terpenuhi (dengan adanya paksaan), perjanjian perkawinan tersebut dapat dibatalkan (voidable). 

Kemudian, dalam Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan di atas disebutkan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Merujuk ketentuan tersebut, jelas bahwa sebenarnya bisa saja kemudian perjanjian perkawinan tersebut diubah tanpa sepengetahuan mertua Anda asalkan ada persetujuan dari suami Anda kelak.

Namun, menurut hemat kami, adalah lebih tepat jika Anda dan calon suami Anda menjelaskan bahwa Anda dan pasangan menginginkan harta yang diperoleh setelah perkawinan menjadi harta bersama.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.