Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 12:04:46
Hukum Waris
SURAT WASIAT

Saya Seorang muslim dan saya ingin membuat surat wasiat yang sah secara hukum islam. Bagaimana cara membuat surat wasiat tersebut sah di mata hukum ?

Dijawab tanggal 2024-03-25 13:10:07+07

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi kita semua.

Bagi orang yang beragama Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), namun tidak mensyaratkan pembuatan wasiat harus tertulis. 

Pasal 195 ayat (1) KHI mengatur bahwa bahwa wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.

Selain itu, menurut Pasal 196 KHI dalam wasiat yang dibuat secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa atau siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.

Hal ini dipertegas dalam Pasal 885 KUH Perdata bahwa bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dari kata-kata itu.

Dengan demikian, baik wasiat menurut KUH Perdata maupun menurut KHI, harus memenuhi syarat formil pembentukannya. Ketika surat wasiat itu dibuat tidak memenuhi syarat formil, maka surat wasiat tersebut tidak sah atau bisa batal.

Dengan batalnya surat wasiat, maka pembagian waris akan mengikuti sistem yang dianut, apakah sistem hukum Islam, waris perdata atau waris adat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PESISIR SELATAN DI BALAI SELASA
Alamat : Jalan Limau Sundai Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan
Kontak : 82169089665

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.