Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-21 09:15:31
Hukum Waris
TENTANG PEMBAGIAN WARISAN

Antara anak sulung dan anak bungsu,manakah yang lebih berhak mendapat warisan lebih banyak?

Dijawab tanggal 2024-04-22 10:17:26+07

Terima Kasih atas pertanyaannya bapak,

Jawaban kami adalah berbicara tentang warisan dalam hukum Islam, anak sulung yang adalah anak laki-laki maka memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak bungsu yang adalah anak perempuan dari pewaris. Sekitar dua kali lipat lebih besar bagiannya. Namun bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris yaitu ayahnya.

Dalam konteks penerimaan anak maka jenisnya yang memengaruhi. Jika anak bungsu adalah anak perempuan maka jumlahnya yang memengaruhi, artinya tidak selalu anak perempuan mendapat bagian sedikit daripada anak laki-laki,

Demikian jawaban yang dapat kami berikan.

Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.