Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-17 08:53:49
Hutang Piutang
BAYAR HUTANG

Bagaiman orang yang berhutang sudah meninggal dan ke siapa minta ganti nya?

Dijawab tanggal 2024-12-17 08:56:36+07

Hukum membayar utang piutang dari orang yang sudah meninggal oleh ahli waris ditentukan dalam Hukum Perdata. Saat seseorang meninggal dunia dan meninggalkan keluarga maka seseorang tersebut meninggalkan beberapa aset dan juga utang kepada ahli waris.

Warisan merupakan kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris yang berpindah ke ahli waris. Kekayaan yang dimaksud termasuk juga berupa utang piutang, aktiva, maupun pasiva yang merupakan hak dan kewajiban pewaris.

Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Jika debitur meninggal sebelum melunasi utang, maka utang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata menjelaskan, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.

Meski tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya, dan bagi ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul membayar urang, hibah wasiat, dan beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Kemudian, Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka ada kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang artinya aset yang ada mungkin tidak cukup melunasi utang pewaris.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.