Ass,,,,
Bagaimana Jika pemilik tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum menolak ganti kerugian yang ditetapkan dalam musyawarah, tetapi ia tidak mengajukan persetujuan ke pengadilan negeri, apa upaya hukum yg kami lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, dalam hal pemilik tanah/penerima yang berhak tidak sepakat dengan bentuk dan/atau besar ganti kerugian yang ditetapkan, ia dapat mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri maksimal 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian. Akan tetapi, bagaimana jika penerima yang berhak tersebut menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan?
Dalam hal penerima yang berhak menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan permohonan keberatan, Anda selaku instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.