Teman saya meminjam mobil saya ke rumahnya selama 1 tahun, setelah saya minta kembali mobil saya. Dia menghitung uang keluar yang untuk mobil seperti ganti aki, servis, mengganti dekorasi mobil, sewa parkir dan lain-lain tanpa persetujuan saya dan tanpa sepengetahuan saya. Bagaimana hukumnya? Terima kasih.
Merujuk pada permasalahan di atas, menurut hemat kami merupakan permasalahan dalam hukum perdata tentang pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi:
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-Cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Dalam Putusan MK No. 100/PUU-XIV/2016 dijelaskan lebih lanjut pada bagian pertimbangan hukumnya bahwa andai kata terjadi perselisihan mengenai perjanjian pinjam pakai, salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi, maka pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya adalah pengadilan perdata yang berada dalam lingkungan peradilan umum.
Selanjutnya, berkaitan dengan kedudukan orang yang meminjamkan barang tetaplah menjadi pemilik dari barang yang dipinjamkan. Sementara, orang yang menerima pinjaman barang merupakan pemakai, bukan pemilik dari barang yang dipinjamkan. Hal ini didasarkan pada Pasal 1741 KUH Perdata yang berbunyi:
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
Dalam proses pinjam pakai, alangkah baiknya perjanjian dibuat secara tertulis antara orang yang menerima pinjaman dengan orang yang meminjamkan. Hal tersebut menjadi dasar kesepakatan bagi para pihak juga menjadi landasan jika terjadi ingkar janji atau salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut yang berakibat hukum. Kiranya dalam membuat perjanjian, dapat memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
Sementara itu, berkaitan dengan kendaraan mobil yang merupakan objek dari pinjam pakai di atas, pemakai memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyimpan, memelihara, serta menggunakan barang tersebut bukan untuk keperluan lain, selain yang telah diperjanjikan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1744 KUH Perdata, sebagai berikut:
Siapa yang menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik. Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1744 KUH Perdata di atas, pemakai tidak diperkenankan mempergunakan barang yang dipinjamkan tersebut untuk keperluan lain, atau lebih lama dari waktu yang diperbolehkan. Apabila pemakai atau peminjam menggunakan barang tersebut untuk suatu keperluan lain, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang pinjaman tersebut, sekalipun dalam keadaan yang sama sekali tidak disengaja oleh peminjam kendaraan tersebut, kecuali diatur lain dalam perjanjian.
Bisakah Menuntut Biaya Servis Mobil Pinjaman kepada Pemiliknya?
Lantas, bagaimana jika dalam pemakaian kendaraan tersebut peminjam mengeluarkan sejumlah uang untuk perbaikan kendaraan seperti mengganti aki, service dan sebagainya tanpa sepengetahuan pemiliknya, apakah dapat menuntut penggantian biaya ke si pemilik? Dalam hal ini, maka Anda dapat menyimak ketentuan dalam Pasal 1748 KUH Perdata, yang berbunyi:
Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
Oleh karena itu, pada prinsipnya, seseorang yang meminjam barang, dalam hal ini adalah mobil, jika mengeluarkan sejumlah uang dan membayarkan terlebih dahulu atas perbaikan mobil tersebut, maka peminjam pada dasarnya tidak dapat menuntut biaya kepada orang yang meminjamkan (pemilik barang).
Lalu, bagaimana jika dalam keadaan memaksa atau force majeure peminjam barang, dengan terpaksa harus mengeluarkan sejumlah biaya atas barang yang dipakai sehingga tidak sempat meminta izin kepada pemiliknya, apakah bisa meminta penggantian biaya kepada si pemilik?
Menurut R. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 55) keadaan memaksa atau force majeure adalah pembelaan debitur untuk menunjukan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan. Dengan kata lain, force majeure adalah suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.
Ketentuan mengenai force majeure dapat merujuk ke dalam Pasal 1245 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melaksanakan uatu perbuatan yang terlarang baginya.
Khusus dalam konteks pinjam pakai, force majeure dapat pula disimak dalam Pasal 1752 KUH Perdata, sebagai berikut:
Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman ini wajib mengganti biaya itu.
Sesuai ketentuan Pasal 1245 dan Pasal 1752 KUH Perdata di atas, apabila peminjam mobil dalam keadaan force majeure harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk perbaikan, yaitu dalam kondisi yang tidak terduga, tidak dapat dipersalahkan kepadanya, tidak disengaja, dan tidak ada iktikad buruk padanya dan force majeure tersebut bisa dibuktikan, maka pemakai dapat meminta penggantian biaya kepada pemilik kendaraan tersebut.
Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan di atas, menurut pendapat kami, teman Anda selaku peminjam mobil wajib memelihara dan bertanggung jawab atas mobil itu. Adapun, semua biaya atas proses pemakaian mobil berada dalam tanggung jawab teman Anda selaku orang yang memakai mobil tersebut. Kecuali, dalam keadaan memaksa atau force majeure, peminjam (teman Anda) harus mengeluarkan biaya dan keadaan memaksa itu dapat dibuktikan, maka peminjam dapat meminta penggantian biaya kepada orang yang meminjamkan.
Akan tetapi, kami berpendapat bahwa tidak ada unsur keadaan memaksa atau force majeure dalam permasalahan Anda dengan teman Anda. Sehingga, teman Anda selaku peminjam pada dasarnya tidak dapat meminta ganti biaya perbaikan mobil Anda. Menurut hemat kami, alangkah baiknya jika perbaikan mobil tersebut mendapatkan persetujuan atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Anda selaku pemilik mobil. Lazimnya, hal ini sudah disepakati sebelumnya melalui perjanjian pinjam pakai kendaraan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Jika ingin mengajukan permohonan pend