Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-02 09:17:24
Hukum Waris
ANAK DILUAR NIKAH

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait persoalan pembagian harta waris. Jika Almarhum tidak memiliki ahli waris yang sah menurut undang-undang, tetapi memiliki anak diluar nikah yang dapat dibuktikan dengan tes DNA/Akta Kelahiran, apakah diberhak menerima warisan? Dan bagaimana cara pembagian warisan untuk anak tersebut?Terima Kasih

Dijawab tanggal 2024-09-23 07:20:03+07

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya berdasarkan KUH Perdata terdapat empat golongan anggota keluarga yang dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang, yaitu:

  • Ahli waris golongan I, yaitu suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata)
  • Ahli waris golongan II, yaitu orang tua dan saudara kandung Pewaris (Pasal 854 dan 855 KUH Perdata)
  • Ahli waris golongan III, yaitu Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (Pasal 858 KUH Perdata) 
  • Ahli waris golongan IV, yaitu Keluarga sedarah dengan yang meninggal dunia sampai dengan derajat ke enam ke samping (Pasal 861 KUH Perdata)

Dari keempat kategori diatas, anak diluar nikah termasuk Ahli waris Golongan I. Kemudian pada pasal 832 KUH Perdata yang berbunyi

Yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama

Berdasarkan pasal diatas, jika sudah tidak ada ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak diluar nikah dapat menjadi ahli waris dari almarhum ayahnya karena termasuk keluarga sedarah. Kemudian pada pasal 865 KUH Perdata yang berbunyi

Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya” 

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa anak diluar nikah dapat menjadi ahli waris untuk seluruh harta peninggalan almarhum. Demikian jawaban dari kami, Terimakasih atas pertanyaannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.