Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-25 09:00:16
Hutang Piutang
PENAGIHAN HUTANG OLEH POLISI

Bolehkah polisi melakukan penagihan hutang dalam suatu perjanjian hutang piutang?

Dijawab tanggal 2024-11-25 09:02:14+07

Perjanjian Utang Piutang dalam Hukum Perdata

Dasar Hukum Perjanjian Utang Piutang
Perjanjian utang piutang tidak diatur secara tegas dalam KUH Perdata. Namun, aturan terkait tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam wajib mengembalikan barang dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Kesepakatan sebagai Undang-Undang bagi Para Pihak
Perjanjian utang piutang merupakan kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman yang melahirkan hubungan hukum keperdataan. Sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jika perjanjian tidak tertulis secara rinci, KUH Perdata menjadi dasar aturan yang wajib dipatuhi.

Penafsiran dan Penyelesaian Sengketa
Segala penafsiran, tindakan, atau penyelesaian sengketa yang timbul dari perjanjian utang piutang harus merujuk pada isi perjanjian dan KUH Perdata. Hal ini termasuk menentukan kondisi wanprestasi.

Kategorisasi Wanprestasi
Menurut ahli hukum perdata, wanprestasi dapat terjadi dalam empat keadaan:
a. Sama sekali tidak memenuhi prestasi.
b. Tidak tepat memenuhi prestasi.
c. Terlambat memenuhi prestasi.
d. Keliru dalam memenuhi prestasi.

Proses Teguran atau Somasi
Peminjam dianggap wanprestasi jika setelah menerima teguran atau somasi tetap tidak memenuhi kewajiban melunasi utang.

Langkah Hukum Jika Teguran Tidak Direspons
Apabila teguran tidak ditindaklanjuti, pemberi pinjaman (kreditur) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti untuk memastikan kelalaian pihak yang berutang.

Konsekuensi Hukum Wanprestasi
Jika terbukti lalai, pengadilan akan memerintahkan pihak yang berutang untuk memenuhi kewajibannya. Pengadilan juga dapat menyita harta milik pihak yang berutang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Eksekusi oleh Kreditur
Kreditur memiliki hak eksekutorial untuk meminta bantuan pengadilan dalam mengeksekusi barang milik debitur guna melunasi utangnya.

Larangan Bagi Kepolisian
Berdasarkan Pasal 5 PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menjadi penagih utang atau pelindung pihak yang memiliki utang.

Solusi Hukum untuk Penagihan Utang
Dalam menjalankan proses penagihan utang, pihak kreditur dapat menggunakan jalur hukum dengan bantuan advokat, bukan melalui pihak Kepolisian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.