Apakah materai diperlukan jika hendak melakukan perpanjangan perjanjian …..??
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam perjanjian, kata sepakat adalah salah satu syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata .
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 10/2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Berdasarkan penjelasan di atas, meterai bukan merupakan syarat sah perjanjian. Maka dari itu, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian sepakat untuk tidak mewajibkan penggunaan meterai, perpanjangan perjanjian tidak wajib untuk diberi meterai. Namun, apabila suatu ketika para pihak dalam perjanjian terlibat dalam sengketa, maka perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan tersebut wajib untuk diberikan meterai sebagai pembayaran pajak atas perjanjian tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.